
Zakat Fitrah 2026 Resmi Sebesar Rp 50.000
Besaran zakat fitrah 2026 resmi Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kg beras premium sesuai keputusan BAZNAS RI. Simak ketentuan lengkap dan waktu pembayarannya.

Zakat fitrah 2026 resmi diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sebesar Rp50.000 per jiwa. Selain itu, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Penetapan ini berlaku untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dan menjadi pedoman nasional selama Ramadan 2026.
BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan langsung keputusan tersebut setelah melakukan kajian mendalam terkait harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, BAZNAS menetapkan:
Zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa
Fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari
Dengan keputusan ini, BAZNAS ingin menghadirkan pedoman yang seragam bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.


Selain Uang, Zakat Fitrah 2026 Bisa Dibayar dengan Beras
Selain membayar dalam bentuk uang, umat Islam juga bisa menunaikan zakat fitrah 2026 dengan bahan makanan pokok.
Secara syariat, setiap Muslim wajib mengeluarkan 1 sha’. Di Indonesia, ukuran tersebut setara dengan:
2,5 kilogram beras
atau 3,5 liter beras premium
Karena itu, masyarakat dapat memilih bentuk pembayaran sesuai kebutuhan dan kebiasaan di daerah masing-masing.
Namun, Nominal Bisa Berbeda di Daerah Tertentu
Meskipun BAZNAS menetapkan Rp50.000 sebagai acuan nasional, BAZNAS daerah tetap memiliki ruang penyesuaian.
Apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan, maka BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun LAZ dapat menentukan nominal zakat fitrah secara mandiri. Namun demikian, mereka tetap harus mengikuti syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, umat Islam sebaiknya mengecek pengumuman resmi di wilayahnya masing-masing.
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah 2026?
Umat Islam dapat mulai membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan. Namun, waktu terbaik untuk menunaikannya adalah sebelum salat Idulfitri.
Selain itu, panitia zakat harus menyalurkan zakat kepada mustahik sebelum khatib naik mimbar. Jika seseorang membayar setelah salat Id, maka zakat tersebut berubah status menjadi sedekah biasa.
Oleh karena itu, jangan menunda pembayaran hingga mendekati hari raya.
BAZNAS Pastikan Pengelolaan Transparan
BAZNAS menegaskan bahwa mereka mengelola zakat dengan prinsip:
Aman Syar’i
Aman Regulasi
Aman NKRI
Selain itu, BAZNAS juga menyalurkan zakat kepada delapan golongan mustahik sesuai ketentuan dalam Al-Qur’an.
Melalui sistem yang tertib dan transparan, BAZNAS berharap zakat fitrah 2026 benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kesimpulan
Besaran zakat fitrah 2026 yang BAZNAS RI tetapkan adalah Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kg beras premium. Sementara itu, fidyah bernilai Rp65.000 per jiwa per hari.
Karena zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu, maka sebaiknya kita menunaikannya tepat waktu. Dengan begitu, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga membantu saudara-saudara kita merasakan kebahagiaan Idulfitri.
